Guru SD Cabuli Puluhan Siswa Dihukum 6 Tahun, KPAI: Terlalu ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengamini hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada guru SD di Wonogiri, Jawa Tengah, Adi, atas kasus pencabulan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman tersebut terbilang rendah.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menilai pelaku merupakan seorang guru yang termasuk kategori orang terdekat korban. Apalagi tindakan pelaku dilakukan berulang kali dan korbannya pun mencapai puluhan.

"Korbannya kan puluhan, dilakukan di ruang kerja, apalagi kategorinya itu dia orang terdekat dengan anak. Kalau kasusnya itu pelaku pencabulannya terdekat dengan anak, itu harusnya diperberat sepertiga dari hukuman yang disebutkan dalam peraturan perundangan," ujar Retno ketika dihubungi detikcom, Selasa (19/9/2017).


Dia menilai hukuman 6 tahun yang dijatuhkan kepada Adi tergolong rendah. Sebab, selain dilakukan orang dekat, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu secara berulang.

"Kalau korbannya puluhan, lalu pelakunya itu berulang kali, lalu tidak ditambah sepertiga hukuman, maka bisa jadi hukuman itu ringan," ujarnya.

Retno mengatakan semestinya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Adi. Sebab, perilaku tersebut membahayakan anak. Hukuman lebih berat juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku.


"Biar ada efek jera, perlindungan terhadap anak kita yang sebenarnya hakim harus berani menghukum lebih, walau saya nggak tahu pertimbangannya apa di kasus ini. Artinya, pelaku membahayakan anak dan tidak ada efek jera, memang disayangkan kalau hukuman hanya 6 tahun. Dia itu orang terdekat dengan anak, harusnya itu diperberat dengan pertimbangan tadi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 2004-2006, Adi melakukan perbuatan cabul terhadap siswi didiknya di ruang kelas. Hal itu terjadi berulang kali. Namun belum ada siswi yang berani mengadukan perbuatan tersebut.

Perbuatan Adi kembali terjadi pada 23 Januari 2016 saat dia mengajar pelajaran bahasa Jawa di kelas IV dan memberikan tugas kelompok. Adi mulai mendekati kelompok korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada 9 siswi yang menjadi anggota kelompok itu. Hal itu juga dia lakukan berulang kali di kelas III SD.


Perbuatan Adi terbongkar pada awal Februari 2016 saat para korban mengikuti pengajian dan guru ngaji mengajarkan soal moral dan etika. Korban lalu mengadukan apa yang dialaminya di ruang kelas.

Atas perbuatannya, dia dihukum di Pengadilan Negeri Wonogiri selama 8 tahun. Tak terima, Adi lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan hukumannya diturunkan menjadi 6 tahun. Lalu Adi mengajukan kasasi ke MA. MA menolak kasasi Adi dan tetap menghukumnya selama 6 tahun penjara.
(yld/jbr)



http://ift.tt/2xftiRF

0 Response to "Guru SD Cabuli Puluhan Siswa Dihukum 6 Tahun, KPAI: Terlalu ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"

Post a Comment