Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Lolos dari Dugaan Suap Rp 250 ... - Detikcom

Jakarta - PNS PN Jakarta Utara Rohadi diyakini jaksa menerima Rp 50 juta dan Rp 250 juta untuk pengaturan majelis hingga pengupayaan vonis ringan perkara Saipul Jamil. Nama ketua majelis Ifa Sudewi pun sempat disebut dalam persidangan bahwa terkait dengan pemberian tersebut.

Namun, jaksa melalui surat tuntutannya menyatakan Rohadi tak terbukti secara bersama-sama dengan Ifa Sudewi maupun hakim lainnya menerima suap dari dari kakak Saipul Jamil tersebut. Hal ini juga yang membuat tak disertakannya pasal penyertaan yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Jaksa menuturkan, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman sempat menemui hakim Ifa Sudewi dua kali. Hanya saja dalam pertemuan tak ada kesepakatan mengenai pemberiaan uang.

"Meskipun hakim Ifa Sudewi mengatakan akan membantu perkara Saipul Jamil di akhir perkara (putusan), namun pada kedua pertemuan tersebut sama sekali tidak pernah dibacakan mengenai biaya untuk 'membantu' perkara tersebut, baik diminta langsung oleh Ifa maupun ditawarkan oleh Berthanatalia," jelas jaksa KPK Kresno Anto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

"Demikian pula Ifa Sudewi juga tidak pernah meminta Berthanatalia agar membicarakan mengenai biaya (uang) untuk pengurusan perkara tersebut kepada terdakwa Rohadi," lanjutnya.

Menurut jaksa, Rohadi terbukti menerima Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang pemberiannya melalui Bertha.

Pemberian Rp 50 juta pada April 2016 dimaksudkan untuk pengaturan majelis hakim perkara pencabulan oleh Saipul Jamil, sedangkan Rp 250 juta dimaksudkan agar majelis hakim memvonis ringan perkara tersebut. Pada akhirnya Rohadi divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Rohadi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rna/asp)



http://ift.tt/2fLO4z3

0 Response to "Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Lolos dari Dugaan Suap Rp 250 ... - Detikcom"

Post a Comment