Pengacara Saipul Jamil Terbukti Suap Panitera Rp 50 Juta - Indopos

INDOPOS.CO.ID – Satu persatu pihak yang terlibat dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi dijatuhi hukuman. Kali ini giliran Kasman Sangaji. Pengacara Saipul Jamil itu divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Ketua Majelis Hakim Mas’ud menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kasman terbukti melakukan penyuapan untuk mengamankan perkara pencabulan yang membelit Saipul.

Kasman menyuap Rp 50 juta panitera Rohadi melalui Bertha Natalia, pengacara Saipul lainnya. ’’Jadi, unsur memberikan sesuatu atau janji sudah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,’’ kata hakim anggota Anwar. Terdakwa menyetujui pemberian uang Rp 250 juta. Uang itu akan diberikan kepada majelis hakim agar hukuman Saipul diberi keringanan. Uang suap itu berasal dari rekening Saipul yang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah.

Selanjutnya, Syamsul memberikannya kepada Bertha dan kemudian diserahkan ke Rohadi. ’’Pemberian uang atas sepengetahuan terdakwa Kasman,’’ kata Anwar. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda, dia harus menjalani hukuman dua bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Yakni, lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

’’Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,’’ ucap Kasman. Saat ditemui seusai sidang Kasman enggan memberikan komentar terkait putusan itu dan kepada siapa saja uang itu diberikan. ’’Tanya ke pengacara saja,’’ tutur dia.

Pengacara Kasman, Kisman Pangeran, tidak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim. Menurut dia, dalam pemberian uang dari Bertha ke Rohadi, tidak ada rapat untuk menyetujui pemberian itu.

Selain itu, tidak ada persetujuan dari Kasman terkait pemberian uang Rp 50 juta. Begitu juga pemberian uang Rp 250 juta. Kasman menyatakan, uang itu tidak sampai mengalir ke Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi. ’’Uang itu hanya sampai ke Rohadi,’’ ujarnya. (lum/ca)

Berita Terkait:



http://ift.tt/2g3W3s2

0 Response to "Pengacara Saipul Jamil Terbukti Suap Panitera Rp 50 Juta - Indopos"

Post a Comment