Kakak Saipul Jamil dan Pengacara Divonis 2 Tahun Bui - Tempo.co News Portal

Senin, 21 November 2016 | 15:31 WIB

Kakak Saipul Jamil dan Pengacara Divonis 2 Tahun Bui

Kakak Kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, 29 Juni 2016. Pria yang juga menjadi manager Saipul Jamil ini dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dua tahun penjara. Samsul dinyatakan bersalah karena menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa dua Samsul Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Tak hanya Samsul, hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. Samsul dan Bertha dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Penggemar Bela Saipul Jamil di Twitter

Selain hukuman pidana, Bertha dan Samsul wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tak sanggup membayarnya, keduanya harus mengganti dengan tambahan kurungan selama dua bulan.

Baca: 'Bang Ipul Selalu di Hati' Jadi Trending Topic Twitter

Hukuman yang diberikan kepada Samsul dan Bertha lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut Bertha dihukum tiga tahun enam bulan. Sedang Samsul dituntut penjara tiga tahun.

Hakim menyatakan hal-hal yang meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedang hal yang memberatkan untuk Bertha adalah dia dianggap mencederai citra advokat dalam penegakan hukum.

Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Saipul Jamil Dikabarkan Sakit

Dalam pertimbangannya, hakim menolak memberikan status justice collaborator (JC) yang diajukan Bertha. Sebabnya, Untuk mendapatkan JC terdakwa harus memiliki peran yang kecil dalam melakukan tindak pidana.

Menurut hakim, peran Bertha dalam perkara ini tidak sedikit. Sejak awal, terdakwa sudah berkomunikasi dengan Rohadi dalam pengurusan perkara. Selain itu, lembaga antirasuah tidak mengajukan rekomendasi JC. "Akan tetapi majelis hakim memberikan apresiasi atas sikapnya yang berterus terang," kata Baslin.

Samsul bersama Bertha Natalia terbukti telah menyuap Rohadi sebesar Rp 50 juta untuk mengurus penentuan majelis hakim yang memutus perkara cabul Saipul Jamil. Keduanya juga didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta untuk meringankan vonis Saipul.

Mendengar vonis yang ditetapkan hakim, Bertha dan Samsul menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami memutuskan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Samsul dan Bertha.

Ada pun jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami juga pikir-pikir," kata jaksa Ahmad Burhanuudin.

MAYA AYU PUSPITASARI



http://ift.tt/2g9V1No

0 Response to "Kakak Saipul Jamil dan Pengacara Divonis 2 Tahun Bui - Tempo.co News Portal"

Post a Comment