Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).

Samsul juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, saat membacakan amar putusan.

Samsul dijatuhi hukuman yang ringan karena Majelis Hakim menganggap Samsul telah berterus terang atas perbuatannya.

Selain itu, Samsul belum pernah dihukum oleh pengadilan.

(Baca: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara Saipul Jamil Pertimbangkan Banding)

Majelis Hakim menilai, Samsul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, Samsul terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, yang saat itu mendampingi Saipul dalam perkara percabulan di PN Jakarta Utara.

Uang Rp 50 juta diberikan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul.

Hal itu dilakukan agar nantinya Saipul mendapat putusan yang paling ringan.

Sementara itu, uang Rp 250 juta yang diambil dari rekening bank milik Saipul Jamil, diberikan kepada Rohadi untuk mengatur agar hakim menjatuhkan vonis yang ringan.

Pemberian juga dilakukan melalui Berthanatalia.

(Baca: Panitera Kasus Suap Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara)

Menurut Hakim, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Samsul membicarakan mengenai pemberian uang dan pengaturan putusan tersebut kepada Saipul yang sudah berada dalam tahanan.

"Dengan adanya pemberian uang kepada Rohadi untuk pengurusan perkara Saipul Jamil, maka Majelis berpendapat bahwa unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," kata Hakim.

Kompas TV Suap Panitera, Saipul Jamil Diperiksa KPK



http://ift.tt/2gcnbFC

0 Response to "Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara - KOMPAS.com"

Post a Comment