Senin, 17 Oktober 2016 | 23:03 WIB
Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil, berpelukan dengan terdakwa mantan pengacaranya, Kasman Sangaji sebelum memberikan keterangan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 September 2016. TEMPO/ Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi membantah pernah meminta uang untuk meringankan hukuman artis dangdut Saipul Jamil. Keputusan menghukum Saipul Jamil tiga tahun penjara murni hasil musyawarah lima majelis hakim.
"Ini murni keputusan bersama, tidak ada permintaan. Saya tidak pernah membicarakan apalagi minta uang," kata Ifa saat menjadi saksi untuk Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Ifa tak menampik Bertha pernah mengunjungi ke ruang kerjanya. Pada kunjungan itu, kata Ifa, Bertha menanyakan soal penangguhan penahanan. "Sudah nanti saja di persidangan," dia menjawab Bertha.
Bertha didakwa memberikan uang Rp 250 juta kepada Ifa untuk meringankan putusan Saipul Jamil. Uang itu diberikan kepada Rohadi, panitera pengganti Jakarta Utara yang berperan sebagai perantara.
Baca:Saipul Jamil Bantah Jual Rumah untuk Suap Rohadi
Ifa mengatakan selama persidangan tak pernah berkomunikasi dengan Rohadi. "Saya tidak pernah dihubungi sekalipun oleh Rohadi baik secara langsung, telepon, maupun elektronik," kata dia.
Ifa menegaskan putusan dihasilkan dari musyawarah bersama dengan kelima majelis hakim. Pertimbangan majelis saat itu, kata dia, Saipul terbukti melanggar Pasal 292.
Menurut Ifa, awalnya majelis hakim akan menggunakan Pasal 82 tentang perlindungan anak. Pasal itu menyatakan bahwa pencabulan dilakukan kepada anak-anak di mana korban dalam keadaan diancam. "Dalam persidangan ini kami tidak menemukan bahwa Saipul Jamil memaksa korban sehingga kami coret," ucap dia.
Baca: Bantah Terlibat Suap Rohadi, Saipul Jamil Dukung Langkah KPK
Majelis hakim membedah Pasal 290. Isinya mensyaratkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Menurut Ifa, korban Saipul Jamil bukan dalam keadaan tidak berdaya. Sehingga pasal ini pun dianggap tak relevan.
Akhirnya Ifa cs. melirik Pasal 292, yaitu perbuatan cabul oleh sesama jenis dengan korban belum dewasa. Ancaman maksimal untuk orang yang melanggar pasal ini adalah lima tahun penjara. "Dengan mempertimbangkan keadilan akhirnya kami memutus terdakwa dengan hukuman tiga tahun," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI
http://ift.tt/2e2fHI3
0 Response to "Diduga Terima Suap, Hakim Vonis Saipul Jamil Membela Diri - Tempo"
Post a Comment