Ini Alasan Majelis Hakim Sidang Saipul Jamil Ada 5 Orang - Detikcom

Jakarta - Hakim Lilik Suwandi menjelaskan alasan diputuskannya 5 orang hakim sebagai majelis yang menangani kasus pencabulan oleh Saipul Jamil. Penetapan 5 hakim ini karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan Bang Ipul, sebutan akrab Saipul Jamil, merupakan pidana khusus yang menarik perhatian masyarakat.

Hal tersebut dijelaskan Lilik saat bersaksi untuk terdakwa Rohadi di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Sebelum dimutasi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik memang pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat berkas kasus Saipul dilimpahkan ke PN Jakut, Lilik masih berstatus sebagai ketua PN dan berwenang untuk mengatur majelis hakimnya.

"Karena menarik perhatian masyarakat makanya saya tetapkan 5," ujar Lilik saat bersaksi.

"Apakah anda tahu ada pelimpahan perkara kasus Saipul Jamil?" tanya Jaksa.

"Saya tahunya setelah berada di meja saya pada 11 April 2016, jam 18.00 WIB sore. Saat itu wakil sedang tak ada di tempat. Dan kebisaan saya menetapkan majelis tidak lebih dari 10 menit," kata Lilik.

Lilik menilai kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang sejenis merupakan satu tindak pidana khusus. Atas dasar pertimbangan itulah Lilik menugaskan Ifa Sudewi, yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, sebagai ketua majelis hakim.

"Ini termasuk tindak pidana khusus, kasus perkara anak, dan menarik perhatian masyarakat. Jadi harus hakim yang senior. Jadi saya tunjuk bu wakil, dan 2 hakim anggota yang lain hakim yang baru-baru," jelasnya.

Lilik mengatakan membuat keputusan siapa saja majelis yang duduk mengadili suatu perkara ada di bawah kewenangannya. Dia juga menjelaskan karena kasus Saipul terbilang cukup istimewa, maka dia menugaskan Ifa.

"Kebijakan saya kalau kasusnya menarik perhatian masyarakat dan berat, itu wakil (ketua) yang turun. Kalau perkara yang lebih berat lagi, misalnya perkara Golkar, ketua yang turun," kata Lilik.

Setelah penetapan majelis, Lilik mengaku tak mengikuti lagi kasus Saipul Jamil. Bahkan ketika diputus, Lilik sudah tak menjabat lagi sebagai ketua PN Jakut karena sudah dimutasi menjadi hakim tinggi PT Medan.

Selain itu Lilik juga mengaku kenal dengan Rohadi, namun dalam kapasitasnya sebagai atasan dan bawahan.

"Kapasitas atasan kepada bawahan. Saya kenal kalau tidak salah saat saya dilantik menjadi ketua, bulan November, antara Desember atau Januari saya kenal yang bersangkutan," kata Lilik.
(rni/kff)



http://ift.tt/2eeBpnk

0 Response to "Ini Alasan Majelis Hakim Sidang Saipul Jamil Ada 5 Orang - Detikcom"

Post a Comment