Hal tersebut diungkap oleh asisten pribadi Kasman, Pelipus B Daga, saat bersaksi untuk Kasman di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
"Keyakinan Beliau (Kasman) akan materi pembelaan yang dibuat. Beliau yakin dengan pledoinya. Tidak perlu ada lobi-lobi, tidak boleh ada suap menyuap. Dijawab Bang Samsul (kakak Saipul) saat itu tidak ada," ujar Pelipus.
"'Haram hukumnya untuk suap dan lobi-lobi karena saya serius untuk membuat pledoi'," ungkap Pelipus menirukan ucapan Kasman.
Menurut Pelipus, Kasman dalam tim pengacara Saipul memang bertugas salah satunya membuat pledoi. Pledoi dibuat Kasman dan anggota penasihat hukum lainnya, Okky, di sebuah hotel.
"Pledoi disusun di Hotel Harris. Bang Samsul yang check in. Tanggal 7 tuntutan, itu 3 hari (menyusun pledoi) 8, 9, 10, check out hari Jumat," jelas Pelipus.
Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, pada akhirnya ia divonis 3 tahun penjara dalam kasus pencabulan tersebut.
(rna/asp)
http://ift.tt/2eirEVb
0 Response to "Elak Pengacara Saipul Jamil: Haram Hukumnya Suap dan Lobi-Lobi - Detikcom"
Post a Comment