"Waktu musyawarah sebetulnya tidak bulat karena ada juga hakim anggota 4 (Sahlan Efendi), dia malah menyatakan 2 tahun," kata Dahlan saat bersaksi untuk terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Rapat permusyawaratan hakim itu bersifat rahasia.
"(Pasal) 292 KUHP itu maksimal 5 tahun. Setelah itu diambil suara bulat akhirnya diambil lah 3 tahun," lanjutnya.
Dahlan mengatakan, ia sempat dipanggil untuk menghadiri musyawarah sebelum sidang putusan digelar. Pertemuan tersebut untuk membahas kualifikasi perbuatan dan strafmaat (berat ringannya pidana).
"Dakwaan bentuknya alternatif antara Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa membuktikan Undang-undang Perlindungan Anak dan menuntut 7 tahun," ujar Dahlan.
Majelis setelah bermusyawarah ternyata pasal di UU Perlindungan anak tak sepenuhnya terbukti.
"Membujuk dalam keadaan tidak berdaya, melakukan ancaman kekerasan, menurut kami tidak terbukti. Kalau saya dipanggil secara pribadi tidak pernah. Yang membuat putusan saya, setelah putusan selesai saya serahkan ke panitera pengganti starfmaatnya masih kosong," jelasnya.
Namun sehari setelah putusan, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia ditangkap KPK. Ia ditangkap saat mengantarkan segepok uang ke panitera pengganti Rohadi. Uang itu diyakini KPK terkait vonis tersebut.
(rna/asp)
http://ift.tt/2cpb3Tw
0 Response to "Skandal Suap, Hakim Buka-bukaan Rapat Vonis Saipul Jamil - Detikcom"
Post a Comment