Tanpa Pengacara, Eks Panitera Rohadi Ajukan PK - detikNews

Jakarta - Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Rohadi menyebut ada kekhilafan hakim dalam pertimbangan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Saat sidang PK, Rohadi membawa salinan putusan perkaranya kasus suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Rohadi menyerahkan salinan putusan itu kepada majelis hakim dan dianggap dibacakan.

"Ya saya mengajukan PK ini bahwa saya menilai majelis hakim pengadilan tipikor perkara tahun 2017 itu ada kekhilafan, di mana putusan itu saya diputus dengan pasal 12 huruf a," kata Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Rohadi menyebut dirinya bukan yang bisa memutus perkara Saipul Jamil karena bukan selaku hakim dan panitera pengganti. Dalam salinan putusan itu, saksi Berthalia Ruruk Kariman disebut menilai Rohadi sebagai penghubung.

"Saya temukan putusan Bertha, putusan Saiful saksi mahkota Bertha, bahwa Rohadi adalah sebagai penghubung pertimbangan hakim perkara yang berkaitan Rohadi disebut berulang kali saya sebagai penghubung. Bagaimana mungkin saya sebagai penghubung dihukum berdasarkan pasal 12 huruf a," jelas Rohadi.

"Bahkan ada juga rekan sepanitera suap di PN Jaksel, MA memutus PK pidsus (terdakwa Tarmizi), dimana dulu dihukum putusan pasal 12 huruf a, akhirnya dihukum pasal 11," sambung dia.

Selain kekhilafan hakim, Rohadi meminta jaksa KPK membuka handphone yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2016 lalu. Dalam handphone itu, ia mengaku ada percakapan seorang hakim yang meminta uang.

"Disitu ada hp saya belum buka, dimana kalau dibuka isi SMS hakim meminta uang dan uang itu harus diantar ke Surabaya dan tiket sudah saya pesan dan anak hakim disuruh diajak. Saya sudah memohon KPK nanti agar menghadirkan dan membuka SMS, jadi siapa dalang aktor utama sehingga jelas tidak ditumbalkan kepada saya," ujar Rohadi.

Dalam sidang PK, Rohadi terlihat tidak didampingi kuasa hukum. Alasan Rohadi, ia mengatakan sudah tidak mempunyai biaya untuk membayar pengacara.

"Saya tidak punya biaya kalau untuk penasihat hukum harus dengan biaya. Saya sudah dihukum, bahkan saya harus menghadapi TPPU, saya tidak sanggup lagi kalau bayar pengacara. Dalam perkara TPPU, saya didampingi kuasa hukum dari KPK," jelas dia.

Pada tahun 2016, Rohadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

Simak Video "Tangis Histeris PNS Tajir Usai Bertemu Anaknya"

[Gambas:Video 20detik]


(fai/fdn)

https://ift.tt/35MlpUG

0 Response to "Tanpa Pengacara, Eks Panitera Rohadi Ajukan PK - detikNews"

Post a Comment