Suap Hukuman Ringan PN Jakut, KPK Garap Saipul Jamil - Harian Terbit

Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, Kamis (22/12/2016).
KPK menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka penyuap Rohadi sejak 30 November 2016 lalu.

Tidak ada komentar yang disampaikan Saipul, yang saat ini menjadi terpidana pencabulan anak dibawah umur ketika memasuki ruang steril KPK. Padahal biasanya Saipul yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta sangat antusias menjawab  ketika ditanya wartawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, Saipul diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Suap dilakukan Saipul untuk memengaruhi putusan hakim terkait kasus asusila yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).

Febri mengatakan, status tersangka Saipul adalah pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2016 lalu.

Saat itu, KPK mengamankan pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Rohadi di Jakarta Utara dengan duit Rp250 juta. Setelah itu, penyidik mengamankan Samsul Hidayatullah, kakak Saipul, dan Kasman Sangaji,  pengacara lainnya di Bandara Soekarno Hatta.
 
Saipul Jamil adalah tersangka kelima dalam kasus ini. Sedang keempat orang lainnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka adalah Kasman yang divonis 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, Berthanatalia divonis 2,6 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, Samsul divonis dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan Rohadi divonis 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Akibat perbuatannya, Saipul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Saipul diduga menyuap Rohadi agar hukumannya ringan.

(Safari)




http://ift.tt/2iyz1Jx

0 Response to "Suap Hukuman Ringan PN Jakut, KPK Garap Saipul Jamil - Harian Terbit"

Post a Comment