Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah di PN Tipikor, Jakpus, Senin (17/10/2016).
"Yang menunjuk saya adalah ketua PN, tapi saya sempat protes, kok saya sih yang ditunjuk? Namun beliau mengatakan 'udah, nggak apa-apa, untuk kasus yang menarik perhatian masyarakat hakimnya harus yang senior," jelas Ifa menirukan ucapan Lilik.
Jaksa kemudian menanyakan alasan kenapa majelis hakim untuk kasus Saipul Jamil harus 5 orang. Ifa mengatakan hal tersebut merupakan wewenang ketua PN.
"Secara persisnya saya tidak tahu karena itu kebijakan pimpinan. Saya juga pernah bertanya (kepada ketua PN), kok hakimnya 5 orang? Beliau jawab 'ya biar saja, untuk menarik perhatian masyarakat'," jawab Ifa.
Ifa menegaskan tak ada permintaan pihak tertentu saat penunjukkan majelis hakim sidang Saipul Jamil. Dia juga mengatakan tak ada satupun orang yang menghubunginya terkait perkara tersebut.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Saipul Jamil mengatakan kalau korban bukanlah anak di bawah umur. Namun eksepsi itu ditolak karena majelis berpendapat untuk menyatakan korban telah dewasa harus dibuktikan di materi pokok perkara.
"Tim penasihat hukum menyampaikan beberapa bukti berupa ijazah, rapor, surat keterangan dari sekolah, untuk menyatakan kalau korban sudah dewasa. Namun dari satu sisi pihak kejaksaan juga menyampaikan bukti akta kelahiran, rapor, dan sebagainya untuk membuktikan korban masih di bawah umur. Majelis sependapat dengan bukti dari jaksa dan menolak bukti dari terdakwa," jelas Ifa.
(rni/Hbb)
http://ift.tt/2emO7kG
0 Response to "Hakim Ifa: Saya Dipilih Pimpin Sidang Saipul Jamil karena Sudah Senior - Detikcom"
Post a Comment