Hal itu disampaikan Hakim Ifa saat bersaksi untuk Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah di PN Tipikor, Jakpus, Senin (17/10/2016).
Ifa menjelaskan, pertama Saipul didakwa dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Namun dalam pertimbangan, ada satu unsur yang tak dapat dipenuhi apabila dikaitkan dengan kasus tersebut.
"Unsurnya di mana korban dalam keadaan diancam. Kami dalam sidang ini tidak menemukan pelaku telah mengancam korban jadi tidak ada ancaman," jelas Ifa.
Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 290 KUHP. Namun lagi-lagi majelis menemukan ada unsur yang tak dapat terpenuhi.
"Kami bedah pasal itu, salah satu unsur mensyaratkan korban dalam keadaan tak berdaya. Kami berpendapat tak berdaya itu dalam keadaan pingsan, lemah, terikat, sehingga kami berpendapat korban tidak dalam keadaan tak berdaya," jelas Ifa.
Sementara untuk dakwaan ketiga, Saipul diganjar Pasal 292 KUHP. "Ternyata cocok, yaitu ada unsur perbuatan cabul oleh orang dewasa sejenis, di mana salah satu korbannya belum dewasa, sehingga kami berpendapat pasal ini yang cocok untuk Saipul," kata Ifa.
"Saat kami lihat (Pasal 292 KUHP) hukuman maksimalnya cuma 5 tahun. Dari sisi rasa keadilan majelis, dengan hukuman maksimal 5 tahun, pantas terdakwa dihukum 3 tahun," sambungnya.
http://ift.tt/2emWc8P
0 Response to "Hakim Ifa Dicecar Jaksa KPK Soal Vonis Ringan Kasus Cabul Saipul Jamil - Detikcom"
Post a Comment