BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hakim Ifa Sudewi yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara percabulan Saipul Jamil memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).
Ifa bersaksi untuk dua terdakwa, yakni pengacara Saipul, Berthanatalia, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Ifa mengakui bahwa ia pernah didatangi Berthanatalia seusai dakwaan Saipul dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, menurut Ifa, sebelum terjadi pembicaraan, ia sempat menolak untuk bertemu dengan Bertha.
"Saya kaget juga, saya bilang, 'Bu, jangan ke sini, jangan temui saya'," kata Ifa saat menirukan ucapannya kepada Bertha di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Ifa, Bertha kemungkinan sudah biasa naik ke ruang hakim. Ini dikarenakan suami Bertha, Karel Tuppu, merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara. Kemudian, pada saat itu, pintu ruang kerjanya sedang dalam kondisi terbuka.
Menurut Ifa, pada saat itu Bertha menyampaikan bahwa ia hanya ingin berbicara sebentar, dan menanyakan terkait surat penanagguhan penahanan untuk terdakwa Saipul Jamil.
Saat itu, menurut Ifa, ia menjawab dengan meminta agar hal tersebut dibicarakan di dalam persidangan.
http://ift.tt/2en7M3W
0 Response to "Hakim Kasus Percabulan Saipul Jamil Sempat Melarang Pengacara Menemuinya - Banjarmasin Post"
Post a Comment