JAKARTA, KOMPAS.com - Karel Tuppu, suami dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, mengakui bahwa ia pernah menyarankan istrinya untuk berkomunikasi secara langsung dengan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang memimpin persidangan terhadap Saipul Jamil.
Hal tersebut diakui Karel saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Kasman Sangaji, salah satu pengacara Saipul yang juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah dia (Bertha) meminta ingin bertemu (Hakim Ifa) saya lupa, tapi saya ingat dia berencana mengajukan penangguhan penahanan," ujar Karel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Menurut Karel, dalam pembicaraan melalui telepon, Bertha menyampaikan rencana tim kuasa hukum Saipul Jamil untuk mengajukan permohonan penangguhan penanganan.
Menurut Karel, dia hanya menyarankan agar permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Hakim Ifa.
Sedangkan menurut Jaksa, dalam rekaman pembicaraan pada 10 Mei 2016, Karel yang merupakan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut meminta agar Bertha menemui langsung Hakim Ifa, tanpa melalui perantara.
"Jangan melalui orang lain, apa maksudnya menyarankan bertemu secara pribadi?" ujar jaksa penuntut KPK.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Karel membantah menyarankan istrinya untuk menemui hakim di luar sidang.
Menurut Karel, ia hanya menyarankan agar permohonan penangguhan penahanan disampaikan di dalam persidangan.
"Asumsi saya ya itu disampaikan di ruang sidang," kata Karel.
Dalam surat dakwaan terhadap Berthanatalia dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, Karel Tuppu diduga berperan dalam menyarankan agar Bertha menemui Hakim Ifa untuk mengurus perkara Saipul Jamil.
(Baca: Jaksa Sebut Suap Hakim dalam Perkara Saipul Jamil atas Saran Hakim Tinggi Jabar)
Menurut Jaksa, pada 10 Mei 2016, menjelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari Karel. Dalam pembicaraan melalui telepon, Karel menanyakan tentang persidangan perkara atas nama Saipul.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Karel juga menyampaikan agar Bertha menemui Ifa Sudewi, untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil. Seusai persidangan, Bertha menemui Ifa dan menanyakan soal permintaan penangguhan penahanan dan putusan sela.
Namun menurut Jaksa, Ifa menjawab bahwa perkara Saipul telah menjadi sorotan publik, sehingga penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.
Meski demikian, Ifa disebut menyatakan akan membantu Bertha dalam putusan akhir. Ifa disebut berjanji untuk membantu menetapkan Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ifa Sudewi sebelumnya telah membantah telah memberikan vonis karena menerima suap. (Baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)
Menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.
"Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016).
Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
http://ift.tt/2cznpmw
0 Response to "Suami Pengacara Saipul Jamil Akui Sarankan Istrinya untuk ... - KOMPAS.com"
Post a Comment