Rabu, 26 Oktober 2016 | 13:26 WIB
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rohadi menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Rohadi berhambur memeluk anaknya begitu sampai di depan ruang sidang lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2016. Terdakwa suap perkara Saipul Jamil itu tak kuasa membendung rindu. Tangisnya pecah. Keduanya berpelukan hingga terguling-guling di lantai. "Anakku.. anakku," katanya berulang kali.
Reyhan Satria Hanggara, 12 tahun, hanya terisak ketika ayahnya memeluk erat tubuhnya. Tak ada satupun kata yang keluar dari mulut penyandang disabilitas itu. Keduanya lalu diminta masuk ke ruang sidang oleh satpam karena takut mengganggu.
Nyaris dua bulan lamanya Rohadi tak bertemu dengan anak ketiganya itu. Menurut kuasa hukumnya, Farida, pihaknya kesulitan untuk menghubungi anak-anak Rohadi sejak awal September. "Selama ini aksesnya dibatasi, tidak pernah bertemu anaknya. Entah disembunyiin atau gimana," kata dia.
Rohadi akhirnya bisa bertemu Reyhan setelah ia mengetahui anaknya mengajukan praperadilan untuk membebaskannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Reyhan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi agar ayahnya dibebaskan dari sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. "Gugatan ini diajukan karena Reyhan ingin bapaknya pulang," kata kuasa hukum Reyhan, Tonin Tachta Singarimbun.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Reyhan ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan untuk membebaskan Rohadi. Sebelumnya, istri dan anak pertama Rohadi, Rian Seftriadi menggugat agar KPK membebaskan Rohadi dari sangkaan perkara suap Saipul Jamil. Namun, dua praperadilan itu dimenangkan lembaga antirasuah.
Rohadi sebenarnya tak pernah menghendaki adanya praperadilan atas dirinya. Untuk itu, sejak mengetahui anak bungsunya akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia ingin hadir. "Saya ingin mengatakan kepada majelis hakim bahwa praperadilan ini bukan keinginan saya," ujarnya saat meminta izin kepada hakim yang menyidangnya dalam suap perkara Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 24 Oktober 2016.
Tonin menambahkan, Reyhan berhak mengajukan praperadilan untuk membebaskan ayahnya. Sebab, kata dia, praperadilan boleh diajukan oleh tersangka maupun keluarga tersangka. Ia mengatakan meski masih di bawah umur, Reyhan masih berhak mengajukan gugatan. "KUHAP tidak mengatur masalah umur, yang penting keluarga," ucap dia.
Sama seperti Rohadi, Farida pun tak setuju dengan gugatan praperadilan yang diajukan anak bungsu Rohadi. Sebab, anak di bawah umur tak mungkin mengerti dan memberikan kuasa untuk masalah pidana. "Ini anak umur 12 tahun kok bisa mengajukan praperadilan," katanya.
Rohadi didakwa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanalia Ruruk Kariman, untuk membantu meringankan hukuman bagi Saipul Jamil. Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK lalu menetapkannya sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
KPK Curigai Pemilihan Rektor PTN, Menteri Nasir Kaget
KPK Curigai Pemilihan Rektor, Begini Permainan Staf Menteri
Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Banding
http://ift.tt/2dVcs2s
0 Response to "Tangis Haru Terdakwa Suap Saipul Jamil Saat Bertemu Anak - Tempo.co News Portal"
Post a Comment