JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan banding jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas putusan vonis hakim.
"Pada pokoknya majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap hukuman terdakwa, dinaikkan dari tiga tahun menjadi lima tahun," kata Heru Pramono saat dihubungi, Selasa (20/9).
Ia mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan sejak 15 Agustus 2016 lalu oleh ketua majelis hakim Sutarto dengan anggota majelis hakim Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati. Terkait pertimbangan majelis memperberat hukum itu, Heru mengaku tidak mengetahui secara detail. Sebab, berkas putusan kasus pencabulan ini sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis lebih rendah dari tuntutan penuntut umum tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sejak 16 Juni 2016.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil pada Selasa (14/6). Saipul terbukti bersalah melakukan pencabulan dengan jenis kelamin sama yang belum dewasa. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Hakim menilai, yang memberatkan perbuatan Saipul, korban DS mengalami trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan itu dinilai tidak pantas dilakukan figur publik. Sementara itu, kata hakim, yang meringankan Saipul adalah ia berlaku sopan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Belakangan diketahui, vonis terhadap Saipul berbuntut operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera PN Jakut, dua pengacara, dan kakak kandung Saipul Jamil. Ketiganya diduga melakukan suap untuk pengaturan vonis ringan kepada Saipul.
Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara pada Februari lalu atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Polisi menyatakan, berdasarkan pengakuan, korban adalah salah satu penonton D'academy. Usai pulang syuting, korban mengunjungi rumah Saipul yang berada di kawasan Gading Indah Utara VI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, DS tidak sendiri. Di rumah tersebut terdapat dua orang asisten Saipul dan seorang pembantu rumah tangga. Sesampainya di rumah, Saipul meminta anak kelahiran 1998 ini untuk memijat dirinya. Usai memijat, korban istirahat di kamar saksi 1. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dirinya dilecehkan oleh Saipul. rep; fauziah Mursid ed: Erdy Nasrul
http://ift.tt/2cpnMV9
0 Response to "Hukuman Pedangdut Saipul Jamil Diperberat - Republika Online"
Post a Comment