"Menolak eksepsi terdakwa," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).
Mendengar putusan itu, Rohadi pucat. Mukanya menahan sesuatu yang disembunyikannya tetapi tak bisa dikatakan. Rohadi keberatan ia didakwa bekerjasama dengan ketua majelis Saipul Jamil, Ifa Sudewi merekayasa putusan.
"Menyatakan sah surat dakwaan JPU KPK sebagai dasar pemeriksaan perkara. Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksana perkara," ujar Sumpeno.
Rohadi diadili di kasus suap rekayasa putusan Saipul Jamil. Ia menerima Rp 300 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Selain kasus itu, Rohadi juga dibidik di dua kasus lain yaitu kasus gratifikasi dan kasus pencucian uang.
Rohadi merupakan pria kelahiran Indramayu yang dari SD hingga SMA besar di Indramayu. Selepas SMA, Rohadi bekerja menjadi sipir penjara di Rutan Salemba pada 1990 dan setelah itu itu menjadi pegawai di PN Jakut. Sambil bekerja, Rohadi menyelesaikan S1 dan S2 sehingga menggondol gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum.
Seiring waktu, kesejahteraan Rohadi berubah. Dari yang awalnya tinggal di rumah petak di ujung gang buntu di Rawa Bebek, Bekasi, kini ia tinggal di dua rumah di The Royal Residence. Bila dulu ia selalu nebeng ke tempat kerja karena tidak punya kendaraan, kini ia memiliki 19 mobil. Padahal, ia hanya bergaji Rp 8 juta per bulan.
"Masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra menjelaskan asal-usul rumah mewah bernilai Rp 6 miliar itu.
(rna/asp)
http://ift.tt/2d4hNTi
0 Response to "Eksepsi Ditolak, PNS Pemilik 19 Mobil Tetap Diadili di Kasus Saipul ... - Detikcom"
Post a Comment