"Lho, tidak ada sama sekali. Buktinya kalau misalkan saya terima duit, jangankan Rp 50 juta, 1 rupiah pun tidak selamat dunia akhirat saya," kata Lilik saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi meminta Rp 50 juta ke pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Rohadi mengaku itu akan diserahkan untuk 'kang mas' tetapi di sidang Rohadi mengaku uang itu dinikmatinya sendiri.
"Iya, kan dia (Rohadi) kan sudah membantah. Nggak pernah saya dibilang 'kang mas'. Selama 55 tahun saya hidup, tidak pernah dibilang 'kang mas'. Buktinya di sidang apa? yang ngaku 'kang mas' kan dia. Makanya saya itu kadang berpikir begini, kok mau orang dibodohi. itu kan tiap perkara sudah ada CTS (sistem penelusuran perkara)," ujar Lilik.
"Pokoknya kalau saya mengambil, jangankan Rp 50 juta, 1 rupiah pun tidak selamat lahir dan bumi," cetus Lilik yang kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun sebutan kang mas ditujukan ke Lilik Mulyadi dibenarkan Berthanatalia. Bertha merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu, di mana Karel pernah bertugas di PN Jakut dan kini di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Sepemahaman saya 'kang mas' itu Pak Ketua (PN Jakut-red)," kata pengacara Bertha.
(asp/kha)
http://ift.tt/2cB5zAh
0 Response to "Eks KPN Jakut di Kasus Saipul Jamil: 1 Rupiah pun Tidak Selamat ... - Detikcom"
Post a Comment