Dituding Suap, Hakim Jelaskan Proses Vonis Saipul Jamil - Tempo

Kamis, 15 September 2016 | 16:23 WIB

Dituding Suap, Hakim Jelaskan Proses Vonis Saipul Jamil

Saipul Jamil bersaksi saat sidang praperadilan kasus suap panitera Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dahlan membeberkan proses pemutusan vonis untuk Saipul Jamil. Dahlan menjadi salah satu anggota majelis hakim yang memutus perkara Saipul. Proses itu ia ceritakan saat menjadi saksi di sidang suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Dahlan mengatakan, pada saat musyawarah, awalnya suara majelis hakim tidak bulat. Ada satu orang anggota majelis yang memutus Saipul Jamil hukuman dua tahun penjara. Hakim anggota yang meminta Saipul dihukum dua tahun adalah Sahlan Effendi. Sedang empat lainnya kompak meminta Saipul dihukum tiga tahun.

"Karena yang beda cuma satu, akhirnya Pak Sahlan sepakat tiga tahun," ujar Dahlan saat menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji.

Dahlan menuturkan pertimbangan Sahlan saat itu adalah karena Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292. Hukumannya adalah minimal penjara selama dua tahun dan maksimal tahun penjara.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum Saipul Jamil dengan 7 tahun penjara. Dakwaan yang disusun jaksa berbentuknya alternatif antara Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Hukum Pidana.

Saat bemusyawarah, majelis hakim tidak menemukan adanya pelanggaran pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak. "Membujuk dalam keadaan tidak berdaya, melakukan ancaman kekerasan, menurut kami tidak terbukti," ujar Dahlan.

Saipul Jamil akhirnya dihukum tiga tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada kecurangan dalam putusan itu.

Sehari setelah putusan, seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi ditangkap penyidik KPK. Ia diduga menerima uang Rp 50 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, untuk mengatur penunjukan hakim. Rohadi juga diduga menerima uang Rp 250 juta untuk diberikan kepada Ifa yang telah memutus hukuman Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa.

MAYA AYU PUSPITASARI



http://ift.tt/2cqkD8I

0 Response to "Dituding Suap, Hakim Jelaskan Proses Vonis Saipul Jamil - Tempo"

Post a Comment