Kasus Saipul Jamil, PNS Pemilik 19 Mobil Dituntut 10 Tahun Penjara - Detikcom

Jakarta - PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dituntut 10 tahun penjara. Rohadi diyakini jaksa menerima suap Rp 250 juta terkait pengurusan pidana kasus Saipul Jamil.

"Menutut terdakwa Rohadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

Menurut jaksa, Rohadi yang sehari-hari bertugas sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara terbukti menerima suap Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang pemberiannya melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.

Pemberian Rp 50 juta pada April 2016 dimaksudkan untuk pengaturan majelis hakim perkara pencabulan oleh Saipul Jamil, sedangkan Rp 250 juta dimaksudkan agar majelis hakim memvonis ringan perkara tersebut.

"Berthanatalia sepakat bertemu di area parkir PN Jakarta Utara Jalan Laksamana RE Martadinata Nomor 4 Ancol, Jakarta Utara, dan setelah Berthanatalia tiba di lokasi maka terdakwa menghampirinya dan kemudian menerima uang Rp 50 juta tersebut," tutur jaksa.

"Bahwa uang yang diterima terdakwa Rohadi tersebut merupakan realisasi janji pemberian uang dari Berthanatalia yang sebelumnnya telah menyanggupi permintaan Rp 50 juta sebagaimana diminta terdakwa untuk mengurus penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Saipul Jamil," jelasnya.

Sementara itu pemberian Rp 250 juta dilakukan di depan kampus 17 Agustus di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 15 Juni 2016.

Rohadi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rna/asp)



http://ift.tt/2fjAFOb

0 Response to "Kasus Saipul Jamil, PNS Pemilik 19 Mobil Dituntut 10 Tahun Penjara - Detikcom"

Post a Comment