Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara - Tempo.co News Portal

Senin, 14 November 2016 | 13:43 WIB

Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Kasman Sangaji mengenakan rompi tahanan dengan kawalan petugas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kasman yang merupakan pengacara pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap kasus kliennya tersebut pada Rabu (15/06) dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Salemba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama, sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata hakim ketua Mas’ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Selain hukuman penjara, Kasman juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BacaDiperiksa KPK Selama 3 Jam, Saipul Jamil: Mohon Doanya

Kasman dinilai terbukti bersama-sama dengan Bertha Natalia, dan kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, menyuap Rohadi untuk menunjuk majelis hakim. Kasman juga terbukti meminta Rohadi menjadi penghubung ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk meringankan vonis Saipul. Untuk semua permintaan itu, Kasman turut serta memberikan uang Rp 50 juta untuk Rohadi dan Rp 250 juta untuk hakim.

Hukuman yang diberikan kepada Kasman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK meminta Kasman dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

BacaKPK Tangkap Panitera, Kakak Saipul Jamil Ikut Diperiksa

Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan Kasman adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedang hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim, Kasman menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Setelah saya diskusi dengan tim penasehat hukum, kami mohon untuk memikirkan terlebih dahulu terhadap putusan majelis," ujar Kasman setelah hakim selesai membacakan putusan.

Sama seperti Kasman, jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan akan memikirkan untuk banding. "Kami JPU KPK juga pikir-pikir atas putusan Yang Mulia," kata jaksa Muhammad Nur Aziz.

MAYA AYU PUSPITASARI

Nb: Judul berita ini diubah dari 4 tahun, menjadi 3,5 tahun sesuai putusan hakim.



http://ift.tt/2g05Qla

0 Response to "Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara - Tempo.co News Portal"

Post a Comment