Panitera Kasus Suap Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rohadi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Rohadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan primer pertama dan dakwaan kedua subsider," ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016).

(Baca: Panitera PN Jakut Rohadi Mengaku Pernah Terima Suap Selain dalam Perkara Saipul Jamil)

Jaksa menilai Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa hal yang memberatkan, menurut Jaksa, perbuatan Rohadi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatannya telah merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim. Selain itu, tindakan yang dilakukan Rohadi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai bahwa Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang diserahkam melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

(Baca; Selain Panitera Kasus Saipul Jamil, Rohadi Juga Panitera untuk Kasus Golkar)

Uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

"Terdakwa mengakui permintaan tersebut atas jasa mengurus perkara Saipul Jamil, di mana terdapat kesengajaan dalam memanfaatkan jabatannya. Rohadi juga mengakui bahwa ia sudah biasa dan pernah mengurus perkara lain," kata Jaksa KPK.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK



http://ift.tt/2fjzeit

0 Response to "Panitera Kasus Suap Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara - KOMPAS.com"

Post a Comment