JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi diantaranya Koko Wira Aprianto sopir Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk kasus dugaan suap perkara pencabulan anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka R," ujar Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2016).
BERITA REKOMENDASI
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Koko Wira Aprianto, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dirjen Peradilan Umum Mahkmah Agung, Ryan Seftriadi, yang juga merupakan anak dari Rohadi.
Untuk diketahui, Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara pencabulan anak yang menjerat Saipul Jamil alias Bang Ipul. Perkara tersebut memang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian kakak Saipul Jamil, dan Samsul Hidayatullah.
Rohadi diduga menerima uang suap sebesar Rp250 juta dari Tim Pengacara Saipul Jamil. Uang itu diberikan kepada Rohadi lewat Bertha yang diduga untuk mempengaruhi vonis Saipul Jamil.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
http://ift.tt/2dc2gig
0 Response to "KPK Periksa Sopir Rohadi Terkait Suap Perkara Saipul Jamil - Okezone"
Post a Comment