Hakim: Keterangan Rohadi di Sidang Saipul Jamil Tidak Konsisten - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Jakarta - Majelis hakim menyatakan keterangan yang diberikan mantan panitera PN Jakarta Pusat Rohadi tidak terbukti dalam sidang terdakwa Saipul Jamil. Sebab, Rohadi tidak bisa membuktikan kesaksian dalam sidang tersebut.

"Menimbang bahwa keterangan saksi Rohadi ini tidak didukung bukti-bukti lainnya maupun saksi yang lain sehingga keterangan tersebut merupakan yang berdiri sendiri," kata hakim Baslin Sinaga dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Rohadi telah mengakui meminta uang kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman agar perkara yang dijalani Saipul Jamil terkait kasus pencabulan anak bisa diputus dengan hukum ringan. Dalam pengakuan Rohadi, hakim PN Jakarta Pusat Ifa Sudewi tidak pernah meminta uang kepada Saipul Jamil.

"Menimbang dalam berita acara perkara ini, dalam persidangannya, Rohadi tetap mengakui bagaimana keterangannya pada perkara yang sudah diputus tersebut di atas. Namun dalam pemeriksaan perkara ini, saksi Rohadi telah menerangkan alasan dirinya meminta sejumlah uang kepada saksi Berthanatalia Ruruk Kariman karena adanya permintaan saksi Ifa Sudewi agar Rohadi mengkondisikan acara pelantikannya. Di mana pengkondisian tersebut diterjemahkan Rohadi sebagai meminta uang kepada saksi Berthanatalia Ruruk Kariman dan perkara itu dipegang oleh Ifa Sudewi, meskipun dalam keterangannya Rohadi mengatakan bahwa saksi Ifa Sudewi tidak pernah memerintahkan dirinya untuk meminta uang kepada pengacara perkara Saipul Jamil," kata hakim.

Saksikan video 20detik mengenai Vonis Saipul Jamil di sini:

Setelah itu, hakim menyatakan pengakuan Rohadi dalam kesaksian sidang terdakwa Saipul Jamil tidak konsisten. Sebab, Rohadi tidak bisa membuktikan kesaksiannya.

"Menimbang bahwa dengan demikian setelah meneliti keterangannya dalam perkara yang sudah diputus tersebut di atas, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan keterangannya di persidangan, maka Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata hakim.

Dalam sidang ini, pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

"Menyatakan Terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Baslin Sinaga.
(fai/asp)



http://ift.tt/2hxJ7ih

0 Response to "Hakim: Keterangan Rohadi di Sidang Saipul Jamil Tidak Konsisten - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"

Post a Comment