Setelah Kasus Pelecehan Seksual, Saipul Jamil Jadi Tersangka ... - Detikcom

Jakarta - Usai dihukum dalam kasus pelecehan seksual, pedangdut Saipul Jamil kini harus berurusan lagi dengan hukum. Kali ini ia dijerat dengan pasal korupsi.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil), swasta. Tersangka melalui saudaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukum BN (Berthanatalia) dan K (Kasman Sangaji) diduga memberi hadiah pada R (Rohadi) panitera PN Jakut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yg dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

"SJM disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terkena kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut. Untuk terhindar dari hukuman berart, Saipul Jamil merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Dari pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.

Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Siapa nyana, sehari setelah putusan tertangkap pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi. Dari penangkapan itu, terbongkar skandal tersebut.

Bagaimana dengan kasus pelecehan seksual yang dijeratkan ke Saipul Jamil? Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.

Dengan pasal baru, maka Saipul Jamil harus siap-siap menghuni penjara lebih lama. Bang Ipul, oh Bang Ipul...
(dha/asp)



http://ift.tt/2h0XA0z

0 Response to "Setelah Kasus Pelecehan Seksual, Saipul Jamil Jadi Tersangka ... - Detikcom"

Post a Comment