Sah, Saipul Jamil Resmi jadi Tersangka KPK - KiniNEWS

IMG-19421

Pedangdut Saipul Jamil (kininews/ist)

JAKARTA, kini.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dugaan suap kepada Panitera Penggantian (PP) Jakarta Utara, Rohadi.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang telah menjerat kakak kandungnya Samsul Hidayatullah yang tertangkap tangan pada pertengahan Juni 2016 lalu.

“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SJM (Saipul Jamil) sebagai tersangka,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, (21/12/2016).

Febri menjelaskan, berdasar pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik, Ipul diduga memberi suap kepada Rohadi, agar mendapatkan putusan ringan dari hakim yang menyidangkannya dalam kasus pencabulan yang disidangkan di PN Jakarta Utara.

Atas perbuatannya itu, Ipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hufu b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 aaat 1 KUHPidana.

Keterlibatan mantan suami dari Dewi Persik itu diduga berawal sejak KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut sebelumnya. Mereka adalah Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji, Bertha Ruruk Kariman, dan Rohadi.

Mereka tercokok dalam OTT pada pertengahan Juni 2016 lalu dengan barang bukti sebanyak Rp 350 juta.

Adapun kini beberapa dari mereka ada yang sudah dijatuhi hukuman majelis hakim, namun ada juga yang masih berstatus sebagai terdakwa.



http://ift.tt/2h1mMnE

0 Response to "Sah, Saipul Jamil Resmi jadi Tersangka KPK - KiniNEWS"

Post a Comment