Belum usai jalani hukuman pelecehan seksual, Saipul Jamil dijerat ... - LensaIndonesia.com

Saipul Jamil

LENSAINDONESIA.COM: Usai divonis 5 tahun dalam kasus pelecehan seksual, penyanyi dangdut Saipul Jamil kini harus berurusan lagi dengan hukum setelah dijerat pasal korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, pihaknya menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil). “Tersangka melalui saudaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukum BN (Berthanatalia) dan KS (Kasman Sangaji) diduga memberi hadiah pada R (Rohadi) Panitera PN Jakarta Utara dengan maksud mempengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yg dilakukan SJM,” terangnya, Rabu (21/12/2016).

“SJM disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Saipul Jamil kesandung kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakarta Utara. Demi terhindar dari hukuman berat, penyanyi dangdut itu diduga merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Dari pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.

Hasilnya, Saipul Jamil cuma divonis 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa saat itu yang menuntut 7 tahun penjara. Namun sehari setelah putusan, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia tertangkap KPK saat sedang menyerahkan uang ke Rohadi. Dari sinilah terbongkar kasus dugaan penyuapan itu.

Dalam perkembangannya, PN Jakarta Utara akhirnya menambah masa penahanan Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP. @LI-15

loading...



http://ift.tt/2hHet4v

0 Response to "Belum usai jalani hukuman pelecehan seksual, Saipul Jamil dijerat ... - LensaIndonesia.com"

Post a Comment