Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
"Kami harap putusan dapat mencerminkan keadilan dan penegakan hukum," kata Farida kepada CNNIndonesia.com.
Rohadi menurutnya telah mengakui perbuatannya di muka persidangan. Selain itu, kliennya juga telah mengungkapkan fakta terkait dugaan suap tersebut. Majelis hakim, kata dia, mestinya mempertimbangkan bahwa Rohadi bukan panitera yang bertugas dalam perkara Saipul.
Rohadi sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, melalui pengacara Bertha Natalia di PN Jakarta Utara. Rohadi diketahui beberapa kali berkomunikasi dengan Bertha terkait pengaturan vonis ringan untuk Saipul. Saipul yang dituntut tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan, akhirnya divonis tiga tahun penjara.
Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huuf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur/yul)
http://ift.tt/2h7KFeY
0 Response to "Panitera Perkara Suap Saipul Jamil Hadapi Vonis Hari Ini - CNN Indonesia"
Post a Comment