Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Saipul Jamil Ogah Bicarakan ... - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews,.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil enggan komentari kasus yang membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, penyanyi dangdut tersebut ditetapkan tersangka karena memberi hadiah atau janji terkait perkara pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya," kata Saipul Jamil usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Mantan suami Dewi Perssik ini, kemudian memilih diam ketika ditanya wartawan mengenai kasus tersebut. 

"Dalam pengembangan kasus memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Utara, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu SJM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Menurut Febri Diansyah, Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakarta Utara.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan Rohadi. Rohadi tersangkap tangan menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Hadiah tersebut agar Saipul Jamil tidak divonis berat pada kasus kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis. Kini Rohadi menjadi terdakwa pada kasus tersebut.(*)



http://ift.tt/2inj5K8

0 Response to "Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Saipul Jamil Ogah Bicarakan ... - Tribunnews"

Post a Comment