Dijerat Korupsi, Ini Percakapan Saipul Jamil Kondisikan Vonis ... - Detikcom

Jakarta - Nasib pedangdut Saipul Jamil memasuki episode baru. Bila sebelumnya ia dijerat dengan pasal pencabulan, kini Saipul Jamil menyandang status baru: tersangka korupsi.

Saipul Jamil duduk di kursi pesakitan di PN Jakut karena pencabulan. Tuntutan 7 tahun penjara membuat Saipul kalang kabut dan menghalalkan segala cara untuk terbebas dari hukuman, termasuk mengizinkan pengacaranya menyuap berbagai pihak.

Berikut ini rekaman telepon Saipul Jamil dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, pada 10 Mei 2016, yang diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 September 2016:

Samsul:
Jadi kabar terbaru gini, 3 majelis itu belum bisa nyanggupin satu. Lagi diupayakan malam ini kalau enggak besok jam 9.

Saipul:
Oh gitu

Samsul:
Karena 3 orang ini masih mau bertahan hukuman loe di 3.

Saipul:
Berapa?

Samsul:
Yang 3 hakim. Dia enggak mau ambil risiko itu 1. Kalau yang 2 orang sudah oke 1. Yang 3 masih mau 2 atau 3 vonisnya.

Saipul:
Masih 2 atau 3?

Samsul:
Iya. Saya bilang ke Ibu kalau 3 saya enggak mau gopek (Rp 500 juta). Tapi kan posisi kita kan posisi jepit tuh.

Saipul:
Hmmmm

Samsul:
Saya bilang ya sudah kabari kami kalau enggak malem ini kalau enggak besok jam 9. Masih kita upayakan. Pasalnya masih 292.

Saipul:
Iya

Samsul:
Cuma untuk jumlahnya, jumlah bonusnya, yang 3 itu yang masih minta pertimbangan. Yang 2 sudah setuju. Termasuk ibu itu sudah setuju. Yang 3 itu yang masih bertahan di 2 atau 3. Tapi kata si ibu sebenarnya kita masih bisa upayakan orang di PP. Untuk uangnya.

Setelah itu, asisten Saipul Jamil mencairkan Rp 500 juta di rekening Saipul Jamil. Uang itu lalu menjadi uang operasional penyuapan lewat panitera pengganti Rohadi. Hasilnya, Saipul dihukum 3 tahun penjara.

Seusai putusan, uang diserahkan sehari setelahnya. Tapi KPK mengendus komplotan jahat itu dan meringkusnya.

Di tingkat banding, hukuman Saipul di kasus pencabulan naik dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dengan skandal suap itu, Saipul harus berhadapan dengan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saipul dibidik dengan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berikut ini daftar orang yang dihukum dalam skandal tersebut:

1. Pengacara Berthanalia dihukum 2,5 tahun penjara.
2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dihukum 2 tahun penjara.
3. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dihukum 3,5 tahun penjara.
4. Rohadi dihukum 7 tahun penjara.
(asp/dhn)



http://ift.tt/2hjLseE

0 Response to "Dijerat Korupsi, Ini Percakapan Saipul Jamil Kondisikan Vonis ... - Detikcom"

Post a Comment