Suap Panitera, Kakak Kandung dan Pengacara Saipul Jamil ... - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan vonis kakak kandung Saipul Jamil Samsul Hidayatullah dan Bertha Natalia pengacara Saipul Jamil hari ini, Senin (21/11/2016).

Sebelumnya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bertha 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Sementara kakak kandung Saipul, Samsul dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Keduanya didakwa memberi suap Rp 300 juta pada panitera penggati Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan vonis kasus pencabulan yang menjerat pedangdut Saipul.

"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana pada terdakwa I Bertha Natalia tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Dzakiyul Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta, Senin (31/10/2016).

Jaksa menilai, Bertha dianggap berperan aktif sekaligus menjadi pelaku utama dalam perkara suap tersebut.

Hal ini diketahui dari sejumlah bukti surat dan rekaman percakapan Bertha dengan Syamsul maupun Rohadi. JPU juga meminta majelis hakim menolak permintaan justice collaborator yang diajukan Bertha.

"Terdakwa berperan aktif dalam perkara suap sehingga menimbang terdakwa tidak layak sebagai justice collaborator," katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa. juga menilai sebagai seorang pengacara terdakwa mestinya mengetahui bahwa pemberian suap ini adalah perbuatan melawan hukum. Namun Bertha tetap melakukannya.



http://ift.tt/2gcdLcS

0 Response to "Suap Panitera, Kakak Kandung dan Pengacara Saipul Jamil ... - Tribunnews"

Post a Comment