Kuasa Hukum dan Kakak Saipul Jamil Divonis Bersalah - skalanews

Skalanews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menvonis kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dengan hukuman penjara 2,5 tahun. Sedangkan, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.

Keduanya menjalani sidang vonis secara bersamaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11), atas kasus dugaan suap penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Menyatakan bahwa terdakwa pertama dan terdakwa kedua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama," ujar Hakim Ketua Baslim Sinaga saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki hukuman 3,5 tahun untuk Bertha dan 3 tahun untuk Samsul.

Menanggapi putusan tersebut keduanya mengaku akan mengunakan waktu untuk pikir-pikir, begitu juga Jaksa KPK.

Berthanatalia bersama kakak Bang Ipul, Samsul Hidayatullah dan Kasman Sangaji didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dan panitera pengganti Rohadi. Ketiganya menyuap Ifa dan Rohadi masing-masing Rp250 juta dan Rp50 juta.

Kasus ini berawal ketika Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Samsul, Berthanatalia, Kasman, dan Rohadi. Saat operasi tersebut diamankan uang sebesar Rp250 juta, yang diduga untuk pengaruhi vonis Saipul Jamil.

Perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul memang ditangani di PN Jakarta Utara. Ia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.(Bisma Rizal/dbs)




http://ift.tt/2eW5XOV

0 Response to "Kuasa Hukum dan Kakak Saipul Jamil Divonis Bersalah - skalanews"

Post a Comment