Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2016).

Selain itu, Kasman juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menilai perbuatan Kasman telah merusak citra advokat.

Selain itu, selama persidangan, Kasman dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, adanya pemberian uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, telah dibicarakan dengan tim kuasa hukum Saipul Jamil.

Berdasarkan fakta hukum, Kasman terbukti mengetahui dan menyetujui pemberian uang 50 juta kepada Rohadi untuk mengatur komposisi majelis hakim.

Pemberian itu untuk mengupayakan vonis ringan terhadap Saipul.

Kasman juga didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

Penyerahan dilakukan melalui Rohadi.

Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.

"Adanya pemberian uang kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta juga atas sepengetahuan dan seizin terdakwa. Maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi pada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Hakim menilai, Kasman terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf  a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka



http://ift.tt/2fOS3tN

0 Response to "Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara - KOMPAS.com"

Post a Comment