Suap Kasus Saipul Jamil, Eks Ketua PN Jakut Bantah Terima Rp 50 Juta - Detikcom

Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Utara (PN Jakut) Lilik Mulyadi membantah menerima Rp 50 juta di kasus Saipul Jamil. Ia mengaku tidak pernah dihubungi Rohadi, panitera pengganti yang ditangkap KPK.

"Saya senang diundang dipanggil sabaga saksi supaya rakyat Indonesia tahu semua. Waktu saya menentukan majelis saya tidak pernah bertemu saudara Rohadi dan dia tidak pernah mengadap saya, apalagi disangkutpautkan Rp 50 juta. Tidak ada sama sekali," kata Lilik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Dalam dakwaan KPK, Lilik disebut jaksa menerima uang Rp 50 juta sebagai bentuk terima kasih dari Rohadi atas penetapan majelis Saipul Jamil. Rohadi meminta kepada pengacara Saipul, Berthanatalia disiapkan Rp 50 juta yang akan diberikan untuk 'Kang Mas'.

"Saya keberatan disangkutpautkan. Seolah-olah seperti 'kang mas'. Paling selama ini saya dipanggil profesor, Pak Lilik, bahkan saya dipanggil 'bli', saya dianggap Bali karena pernah tugas di sana," cetus Lilik yang kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Mataram.

Lilik juga membantah tegas pernah berhubungan dengan Rohadi untuk perkara Rohadi.

"Tidak ada, tidak pernah ketemu," ujar Lilik tegas.

"Ada transkrip percakapan tentang disebut Kang Mas?" cecar jaksa.

"Tidak betul dan saya sangat keberatan," jawab Lilik.
(rna/asp)



http://ift.tt/2e3hR5k

0 Response to "Suap Kasus Saipul Jamil, Eks Ketua PN Jakut Bantah Terima Rp 50 Juta - Detikcom"

Post a Comment