Pihak Saipul Jamil Tak Takut Laporannya Dihentikan Polisi - Okezone

JAKARTA - Selasa, 4 Oktober 2016 kemarin, pihak Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SP3 atas laporan pihak Saipul Jamil terhadap dugaan pemalsuan umur yang dilakukan oleh DS.

Kurangnya alat bukti yang diajukan pihak Saipul Jamil membuat pihak Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan proses penyidikan terhadap pelaporan tersebut.

Terkait penetapan SP3 atas laporan sang klien, Tito Hananta Kusuma selaku kuasa hukum memberikan tanggapan. Kepada Okezone, Tito yang dihubungi via sambungan telepon pada 4 Oktober 2016 malam kemarin, menyebutkan bahwa penetapan SP3 masih bisa diuji lewat upaya hukum praperadilan.

"Saya juga baru dengar berita itu, dan nanti dari pihak keluarga baru mau membahasnya dengan tim. SP3 itu bukan akhir, masih bisa diuji lewat praperadilan. Nanti kami dengan pihak keluarga akan mengkaji itu, untuk mempertimbangkan itu semua," terangnya.

Oleh karena itu, Tito Hananta Kusuma  telah menyiapkan langkah untuk mengajukan upaya praperadilan terkait SP3 yang dikeluarkan Polda atas laporan kliennya. Kendatipun begitu, Tito masih menunggu keputusan dari pihak keluarga Saipul Jamil.

"Ya itu kewenangan Polda. Tapi nanti kewenangan itu bisa kita uji di praperadilan. Cuma, masalah praperadilan itu akan kita bahas dulu dengan internal keluarga," ujar Tito.

(edi)

http://ift.tt/2dIUVZ4

0 Response to "Pihak Saipul Jamil Tak Takut Laporannya Dihentikan Polisi - Okezone"

Post a Comment