Mantan Ketua PN Jakarta Utara Bantah Terlibat Suap dalam Perkara Saipul Jamil - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, membantah dugaan keterlibatan dirinya terkait kasus suap dalam perkara Saipul Jamil.

Sebelumnya, Lilik diduga terlibat suap dalam penetapan komposisi majelis hakim, melalui panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Bantahan itu disampaikan Lilik saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Lilik menjadi saksi bagi dua terdakwa, yakni pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

"Saya senang dipanggil sebagai saksi, supaya jelas. Waktu saya tentukan majelis hakim, saya tidak pernah ketemu Rohadi. Yang bersangkutan tidak pernah ketemu saya, apalagi soal sangkut paut uang Rp 50 juta," ujar Lilik.

(Baca: Asisten Pengacara Saipul Jamil Akui Ada Pembicaraan soal Uang)

Dalam persidangan, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menunjukan bukti pesan singkat (SMS) yang dikirimkan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, kepada pengacara Saipul, Berthanatalia.

Dalam SMS tersebut, Rohadi meminta uang mengatasnamakan Ketua PN Jakut.

"Itu tidak betul, dan saya sangat keberatan," kata Lilik.

Dalam surat dakwaan, pada sekitar April 2016, Bertha bertemu dengan Rohadi di PN Jakarta Utara.

Dalam pertemuan itu, Rohadi menyampaikan bahwa ia bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul.

Untuk hal tersebut, Rohadi meminta kepada Bertha untuk menyediakan dana operasional sebesar Rp 50 juta.

Bertha menyanggupinya dan melaporkan permintaan tersebut kepada Samsul dan pengacara lainnya, Kasman Sangaji.

"Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas Rp 50 juta Bu," ujar Rohadi kepada Bertha, seperti yang dibacakan oleh Jaksa KPK.

Selanjutnya, dalam pertemuan di kediaman Saipul Jamil, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, antara Bertha, Samsul, dan pengacara Saipul lainnya, Kasman Sangaji, disepakati pemberian kepada Rohadi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, bertempat di area parkir PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi.

Adapun, Majelis Hakim yang sudah ditentukan, yakni Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng sebagai hakim anggota.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka



http://ift.tt/2euQ4y9.

0 Response to "Mantan Ketua PN Jakarta Utara Bantah Terlibat Suap dalam Perkara Saipul Jamil - KOMPAS.com"

Post a Comment