JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Jaksa Agung M Prasetyo membantah kabar adanya pemerasan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana kasus dugaan pelecehan seksual, pedangdut Saipul Jamil sebesar Rp 1 miliar.
Prasetyo menegaskan, justru upaya suap dilakukan oleh pihak terpidana Saipul Jamil, yang meminta ke Jaksa Penuntut Umum agar hukuman yang diberikan terhadap mantan suami Dewi Persik itu diringankan.
"Informasi yang kita dengar di sini, justru mereka (pihak Saipul Jamil) yang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Ditambahkannya, jaksa yang menangani perkara ini justru menolak permintaan dari pihak Saipul Jamil dengan tetap menuntut Saipul Jamil dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Pihak mereka yang minta dibebaskan, ketika dituntut 7 tahun ya mungkin mereka berbicara yang macam-macam (tuduhan), jadi karena tidak dilayani jaksa," tuturnya.
Sebelumnya, terpidana kasus pencabulan, Saipul Jamil mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Utara yang menangani perkaranya pernah meminta uang Rp 1 miliar untuk meringankan tuntutannya.
Hal itu diungkapkan Saipul Jamil saat bersaksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Kasman Sangaji di pengadilan Tipikor Jakarta. Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil diduga melakukan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara terkait kasus pelecehan seksual, Saipul Jamil diganjar hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
http://ift.tt/2en1TXg
0 Response to "Jaksa Agung Bantah Anak Buahnya Peras Saipul Jamil - www.netralnews.com"
Post a Comment