"Sepemahaman saya 'kang mas' itu Pak Ketua (PN Jakut-red)," kata pengacara Berthanatalia dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Uang Rp 50 juta itu diserahkan oleh Bertha ke Rohadi. Ketua PN Jakut yang dimaksud yaitu Lilik Mulyadi.
"Jadi Anda berikan karena untuk 'kang mas'?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bertha yang juga istri hakim tinggi Karel Tuppu.
Namun Bertha tidak pernah mengecek apakah benar uang Rp 50 juta itu sampai ke tangan Ketua PN Jakut atau tidak. Menurut keterangan Rohadi, Rohadi mengaku uang itu dipakai dirinya sendiri.
Sementara itu, Lilik membantah keras dirinya terlibat dan tidak tahu menahu soal uang Rp 50 juta.
"Jangankan Rp 50 juta, Rp 1 rupiah pun tidak selamat dunia akhirat saya," ujar Lilik saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), siang ini.
Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara pada Juni 2016. Sehari setelahnya, pengacara Saipul ditangkap KPK dengan bukti segepok uang yang diberikan ke Rohadi. Mereka lalu ditahan yaitu:
1. Pengacara Saipul, Kasman Sangaji.
2. Pengacara Saipul, Berthanatalia.
3. Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
(asp/kha)
http://ift.tt/2cXu9wI
0 Response to "Skandal Putusan Saipul Jamil, Bertha: Kang Mas Itu Pak Ketua PN ... - Detikcom"
Post a Comment