RS Milik Terdakwa Suap Saipul Jamil Belum Miliki Izin - BeritaSatu

Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Indramayu, Dedi Rohendi menyebut Rumah Sakit Reysa Permata milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi belum memiliki izin. Rumah sakit itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rohadi yang kini menjadi terdakwa penerima suap dari pedangdut Saipul Jamil.

Hal itu disampaikan Dedi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat Rohadi, Selasa (13/9). Diungkapkan Dedi, Rohadi lebih dulu ditangkap Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Juni lalu sebelum pihaknya memberikan izin pada rumah sakit tersebut.

"Kami belum mengizinkan. Keburu OTT (operasi tangkap tangan)," kata Dedi di Gedung KPK, Jakarta.

Dedi mengatakan, rumah sakit milik Rohadi belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh izin. Selain administrasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM), rumah sakit itu belum memenuhi persyaratan sarana dan prasarana.

"Ya banyak (persyaratan yang belum dipenuhi. Dari sarana prasarana juga ada yang belum memenuhi persyaratan itu. Misal ruang mayat, kamar laundry, dan lain sebagainya," katanya.

Dikatakan, tanpa adanya izin, rumah sakit yang diresmikan pada November 2015 itu melanggar UU Kesehatan, UU tentang rumah sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang perizinan rumah sakit. Lantaran tak mengantongi izin, Dedi menyatakan, pihaknya telah menegur jajaran direksi Rumah Sakit Reysa pada 6 Januari lalu.

"Kalau operasional kami sudah tegur sejak lama. Pada 6 januari kami tegur karena sudah ada data pasien yang dilayani. Sudah berjalan dua bulan waktu itu, tapi izin mendirikan dan operasional belum keluar," katanya.

Tak hanya itu, Dedi mengaku telah melaporkan mengenai kegiatan ilegal rumah sakit yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung itu ke pihak kepolisian dan Bupati Indramayu. Namun, Dedi mengakui hingga kini belum ada respon dari pihak terkait untuk menindak rumah sakit yang berdiri di atas lahan 3.000 meter persegi itu.

"Saya tembuskan ke Dinas Perizinan, Bupati, dan Satpol PP. Belum ada tanggapan," katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul. Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima uang Rp 250 juta dari pihak Saipul berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.

Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil. Pemberian uang ini agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi terkait penunjukkan susunan Majelis Hakim yang menangani perkara pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul sebagai terdakwa. Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini
untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain suap dari pihak Saipul Jamil, Rohadi juga menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus TPPU ini, KPK telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero, Toyota Yaris dan satu unit mobil ambulans. Tiga unit mobil itu disita lantaran diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Suara Pembaruan

Fana Suparman/YUD

Suara Pembaruan



http://ift.tt/2cTQ7UO

0 Response to "RS Milik Terdakwa Suap Saipul Jamil Belum Miliki Izin - BeritaSatu"

Post a Comment