Panitera Penerima Suap Saipul Jamil Keberatan Didakwa Sebagai ... - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap Saipul Jamil terkait penanganan perkara kasus pencabulan, Rohadi menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak jelas lantaran mendakwa Rohadi sebagai pelaku tunggal.

Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, lewat uraian peristiwa hukum yang didakwakan, kliennya melakukan tindak pidana bersama orang lain yakni Bertha Natalia Ruruk yang dituntut secara terpisah.

Bertha merupakan pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul.

"Maka tidak dibenarkan mendakwa Rohadi sebagai pelaku tunggal. Mestinya dia didakwa dengan tindak pidana bersama-sama," kata Alamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Alamsyah menjelaskan, tidak jelasnya dakwaan subsidier yang digabungkan dengan dakwaan kombinasi dan dakwaan alternatif.



http://ift.tt/2c78kbq

0 Response to "Panitera Penerima Suap Saipul Jamil Keberatan Didakwa Sebagai ... - Tribunnews"

Post a Comment