Kode Suap Saipul Jamil: dari Sampah hingga Terminal - Tempo

Senin, 19 September 2016 | 17:48 WIB

Kode Suap Saipul Jamil, dari Sampah hingga Terminal

Pedangdut Saiful Jamil mengikuti sidang kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 23 Mei 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan ada dua jaksa yang sepakat untuk memvonis terdakwa Saipul Jamil dengan hukuman satu tahun penjara. Sedang tiga hakim lain, tak mau ambil risiko.

Informasi itu terungkap saat JPU memutar percakapan antara Saipul dan kakaknya, Samsul Hidayatullah, melalui telepon dalam sidang suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, 19 September 2016.

Percakapan terjadi pada 13 Juni 2016, sehari sebelum putusan Saipul. "Jadi kabar terbaru itu begini. Tiga yang di 'sampah' itu, tiga majelis itu," kata Samsul kepada Saipul seperti yang terdengar dalam percakapan.

Lima majelis hakim yang memutus perkara pencabulan Saipul Jamil adalah Ifa Sudewi, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Yootje Sampela. Ifa adalah satu-satunya perempuan sekaligus menjadi hakim ketua yang memutus perkara Saipul.

"Dia itu enggak bisa nyanggupin satu ternyata. Tapi lagi diupayakan malam ini kalau enggak besok jam sembilan kabarnya," ujar Samsul melanjutkan. Samsul mengatakan ketiga hakim tak mau ambil risiko karena tuntutan dengan vonis terpaut jauh.

Sehingga, jika Saipul dihukum satu tahun, akan terlalu mencolok. Sebab, tuntutan kepada Saipul adalah tujuh tahun. "Kalau yang dua orang sudah oke satu," ucap Samsul. Saipul menyahuti, "Ibu?" Lantas dijawab Samsul, "Termasuk si ibu, ibu mah sudah setuju."

Selanjutnya, Samsul mengatakan ia tak sepakat dengan angka Rp 500 juta jika adiknya dihukum tiga tahun. "Iya gue bilang ya, 'Bu, kalau kayak gitu saya enggak mau gopek,' saya bilang gitu aja," kata Samsul.

Jaksa Afni Carolina lantas bertanya kepada Saipul Jamil siapa sebenarnya “sampah” yang dimaksud. "Tiga ‘sampah’ itu apa maksudnya?" kata Afni bertanya kepada Saipul.

Artis dangdut itu mengatakan ia tak tahu siapa yang disebut ‘sampah’ oleh kakaknya. "Itu tanyakan saja sama abang saya," ucapnya.

Pada percakapan lain, Samsul terdengar berbicara lagi dengan Saipul soal harga "vonis" artis dangdut itu. Samsul menyampaikan bahwa ia bertahan di angka Rp 300 juta jika hakim kukuh tak mau menurunkan hukuman jadi satu tahun. Kepada Saipul, ia menyampaikan bahwa "sampah" meminta harga Rp 400 juta.

"Artinya dia sih minta empat. Empat ratus," ucap Samsul kepada Saipul. Lantas Saipul bertanya, "Siapa?" Samsul menjawab dia yang dimaksud adalah "sampah".

Selanjutnya, Saipul balik bertanya, "'Sampah' apa 'si terminal'?" Samsul menegaskan bahwa yang meminta adalah "sampah".

Afni kembali bertanya kepada Saipul siapa gerangan "terminal" yang dimaksud. Lagi-lagi, Saipul menjawab tidak tahu. "Saya waktu itu tidak sadar, ya namanya orang tertekan. Jadi ada orang ngomong saya ikut aja," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI



http://ift.tt/2cSTdGY

0 Response to "Kode Suap Saipul Jamil: dari Sampah hingga Terminal - Tempo"

Post a Comment