
Jakarta, Gatra.com - Mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan vonis perkara pelecehan yang membelit pedangdut Saipul Jamil.
Rohadi dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta, Kamis (27/9), menyampaikan, salah satunya dugaan aliran dana kepada hakim Ifa Sudewi. Soal ini juga sempat diungkapkan di persidangan.
Karena itu, Rohadi meminta KPK menelusuri percakapan telepon selular hakim Dasma yang juga sempat disampaikan di persidangan tentang jumlah uang untuk hakim Ifa Sudewi. Menurunya, putri dari Dasma diajak ke Surabaya untuk penyerahan uang.
"Diajak ke Surabaya untuk sekaligus menyerahkan uang dari Bertha Natalia ke Dasma. Uang itu rencananya untuk diserahkan ke Ifa Sudewi, yang pada waktu itu Ifa habis mengikuti pelantikan di PN Sidoarjo," katanya.
Rohadi mengaku masih ingat telepon selular yang digunakan untuk komunikasi tersebut yakni Nokia warna hitam yang sempat disita penyidik KPK sebagai barang bukti. Ia awalnya menutupi dugaan keterlibatan Ifa karena ada permintaan dari Karel Tupu agar tidak menyeret hakim dalam kasus ini.
Pria yang kini mendekam di jeruji besi tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/6/2016), sempat mengubah keterangannya menjadi ada aliran dana kepada Ifa.
Rohadi awalnya menutupi soal dugaan keterlibatan Ifa karena ada perintah agar tidak membongkar keterlibatan hakim. "Saya diperintah oleh saudara Karel Tuppu [suami Bertha sekaligus hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat], untuk tutupi masalah ini, cukup sampai di saya, tidak usah melibatkan hakim," ujar Rohadi, Rabu (21/6/2016).
Rohadi pun meminta KPK agar membuka rekaman CCTV ruang kunjungan KPK Gedung lama C1 pada Hari Raya Idul Fitri 2016. Kemudian agar memeriksa karyawan Dwi Dua Tour, Silvy, yang disebutnya memersan tiket pesawat dan kereta api untuk pelesiran karyawan dan hakim PN Jakut ke Solo, Jawa Tengah (Jateng) dan Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Perjalanan ke Solo itu, lanjut Rohadi, sekitar bulan Mei 2016. Sedangkan ke Medan untuk pelantikan Lilik Mulyadi menjadi Hakim Tinggi Medan, pada 9 Juni 2016. KPK harus mengecek daftar penumpang maskapai Lion Air agar bisa mengetahui siapa saja yang melakukan perjalanan itu yang dananya terkait Saipul Jamil. Kemudian, memeriksa CCTV loby Hotel Grand Aston Medan.
"Ini semua guna meyakinkan bahwa pembahasan mengenai permohonan bantuan putusan Saipul Jamil antara Hakim Dasma disaksikan oleh saya sendiri pada jam 13.00, hari Jumat 10 Juni 2016 lalu," ujarnya.
Sementara Ifa saat bersaksi di persidangan membantah menerima suap dengan Rohadi karena ia mengaku tidak pernah berkomunikasi baik lisan maupun melaui sarana elektronik.
Rohadi kini sedang menjalani hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (8/12/2016) menghukum Rohadi 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Iwan Sutiawan
https://ift.tt/2N73mxV
0 Response to "Rohadi Minta KPK Tuntaskan Kasus Suap Putusan Saipul Jamil - Gatra"
Post a Comment