TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya menuntaskan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panitera Pengganti Jakarta Utara, Rohadi (R).
Hari ini, Selasa (13/3/2018), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Rohadi sebagai tersangka.
"Tersangka R kami periksa untuk kasus Gratifikasi dan TPPU," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Seperti diketahui, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.
Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.
Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.
http://ift.tt/2DpC2G0
0 Response to "Dalami Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Mantan Panitera ... - Tribunnews"
Post a Comment