Dalami Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Mantan Panitera ... - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya menuntaskan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panitera Pengganti Jakarta Utara, Rohadi (R).

Hari ini, Selasa (13/3/2018), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Rohadi sebagai tersangka.

"Tersangka R kami periksa untuk kasus Gratifikasi dan TPPU," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Seperti diketahui, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.‎

Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.



http://ift.tt/2DpC2G0

0 Response to "Dalami Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Mantan Panitera ... - Tribunnews"

Post a Comment