MA Tolak PK Saipul Jamil di Kasus Pencabulan - detikNews - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Upaya peninjauan kembali (PK) pedangdut Saipul Jamil di Mahkamah Agung (MA) kandas. MA, menolak PK yang diajukan oleh pria yang akrab disapa Bang Ipul itu di kasus pencabulan.

Dilansir dari website MA, Minggu (18/2/2018), PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

"Amar putusan: Tolak," putus majelis PK yang dilansir website MA.

Sidang PK ini dipimpin hakim agung Andi Samsan Nganro, dibantu hakim agung M. Desnayeti dan hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku anggota majelis. Putusan PK ini teregister nomor 195 PK/Pid.Sus/2017.

Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2016, PN Jakut menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Bang Ipul. Pedangdut itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.

Setelah itu, hukuman penyanyi dangdut Saipul Jamil ditambah di tingkat banding. Di tingkat banding, Bang Ipul itu divonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut diketok pada tanggal 15 Agustus 2016.

Dengan ditolaknya PK Bang Ipul, vonis terhadap mantan suami Dewi Persik itu akan mengikuti putusan yang terakhir.
(rvk/dhn)



http://ift.tt/2BBmjXd

0 Response to "MA Tolak PK Saipul Jamil di Kasus Pencabulan - detikNews - Detikcom (Siaran Pers)"

Post a Comment