Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK - BeritaSatu

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka, Rabu (21/12). Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil, diduga memberikan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi terkait perkara pencabulan yang melilitnya yang disidangkan di PN Jakut.

Saipul Jamil sendiri telah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman lima tahun penjara terkait perkara pencabulan kepada seorang anak di bawah umur berinisial DS.

"Terkait pengembangan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah kepada penyelenggara negara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu SJM (Saipul Jamil)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Kasus yang menjerat Saipul merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pengurusan perkara pencabulan di PN Jakut. Diduga, Saipul memberikan uang suap kepada Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan pengacaranya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Suap ini untuk mempengaruhi putusan Hakim PN Jakut terkait perkara pencabulan yang menjerat Saipul sebagai terdakwa. Dalam perkara suap ini, Rohadi, Samsul, Berthanatalia dan Kasman telah divonis bersalah.

"SJM, tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka," kata Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Saipul dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Suara Pembaruan

Fana Suparman/FMB

Suara Pembaruan



http://ift.tt/2hqW74E

0 Response to "Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK - BeritaSatu"

Post a Comment