KPK Tetapkan Saipul Jamil sebagai Tersangka - Tempo

Rabu, 21 Desember 2016 | 18:33 WIB

KPK Tetapkan Saipul Jamil sebagai Tersangka  

Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil, berpelukan dengan terdakwa mantan pengacaranya, Kasman Sangaji sebelum memberikan keterangan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 September 2016. TEMPO/ Eko Siswono Toyudho

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah/janji kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemberian hadiah itu dilakukan secara bersama-sama melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Bertha Natalia serta Kasman Sangaji.

"Pemberian hadiah terkait dengan pengurusan perkara perbuatan asusila kepada seorang anak yang dilakukan SJM, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Febri di kantornya, Rabu, 21 Desember 2016. Febri mengatakan Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Febri, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara atas operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dan Bertha di kawasan Sunter pada Juni lalu. Saat itu, tim penyidik menyita duit Rp 250 juta. Duit itu akan diberikan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul, Ifa Sudewi. Tujuannya agar Ifa menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.

Setelah mencokok Rohadi dan Bertha, penyidik juga menangkap Samsul di kediamannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian tim satuan tugas menjemput Kasman Sangaji.

Selain suap Rp 250 juta, Bertha, Samsul, dan Kasman terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 50 juta. Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil. Dalam kasus pencabulan ini, jaksa menuntut Saipul dihukum 7 tahun penjara.

Keempat orang yang terjerat lebih dulu, yakni Bertha, Samsul, Kasman, dan Rohadi, sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasman dihukum 3,5 tahun penjara, Bertha 2,5 tahun bui, Samsul 2 tahun, dan Rohadi dihukum 7 tahun penjara.

LINDA TRIANITA



http://ift.tt/2iuvFr5

0 Response to "KPK Tetapkan Saipul Jamil sebagai Tersangka - Tempo"

Post a Comment