Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara | Koran Jakarta - Koran Jakarta

Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, terbukti menyuap panitera Jakarta Utara Rohadi sebesar 300 juta rupiah sehingga hakim memvonisnya 3,5 tahun penjara.

JAKARTA – Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Kasman dinilai terbukti menyuap panitera Jakarta Utara Rohadi sebesar 300 juta rupiah.

“Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua,” kata ketua majelis hakim Mas’ud dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta, Senin (14/11).

Terhadap putusan tersebut, Kasman menyatakan pikir-pikir. “Setelah saya berdiskusi dengan tim penasihat hukum, kami mohon waktu pikir-pikir terhadap putusan,” kata Kasman.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kasman divonis 5 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan. Ini berdasarkan dua dakwaan yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal Memberatkan

Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan Kasman merusak citra penasihat hukum. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra penasihat hukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ungkap anggota majelis hakim Haryono.

Dalam dakwaan pertama, Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul yang lain yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah dinilai terbukti memberikan uang 50 juta rupiah kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara. Pemberian ini dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul.

Rohadi meminta uang 50 juta rupiah tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi. Selanjutnya Bertha, Samsul, dan tim penasihat hukum berkumpul di rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya pemberian uang 50 juta rupiah. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara.

“Pemberian uang 50 juta rupiah dari Berthanatalia Ruruk Kariman ke Rohadi. Uang itu sudah dibicarakan dengan tim kuasa hukum lain, termasuk terdakwa Kasman dan uang itu sebelumnya diserahkan Samsul Hidayatulah kepada Berthanatalia Ruruk Kariman sebelum diserahkan ke Rohadi. Dengan semua ini, majelis hakim menilai bahwa unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu sudah ada dalam diri terdakwa,” kata anggota majelis hakim Anwar.

Dalam dakwaan kedua, Kasman bersama-sama dengan Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti memberikan 250 juta rupiah kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Saipul dalam perkara asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rohadi meminta agar disediakan uang 500 juta rupiah agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang 400 juta rupiah. – eko/Ant/N-3



http://ift.tt/2fUdLfW

0 Response to "Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara | Koran Jakarta - Koran Jakarta"

Post a Comment