Pengacara Saipul Jamil Dihukum 2,5 Tahun Penjara - Detikcom

Jakarta - Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dihukum 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap perkara Saipul Jamil. Berthanatalia terbukti memberi uang kepada PNS Pengadilan Negeri (PN) Jakut, Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan di Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Majelis hakim mengatakan Berthanatalia dan Rohadi terbukti melakukan komunikasi terkait pengurusan perkara Saipul Jamil. Bertha ingin agar vonis terhadap Saipul dalam kasus pencabulan diputuskan dengan hukuman ringan.

Kongkalikong ini juga dilanjutkan Berthanatalia dengan pembahasan bersama anggota tim pengacara Saipul Jamil dalam pertemuan di rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Atas pertimbangan berikut dapat disimpulkan adanya pemberian uang 50 juta yang dilakukan terdakwa satu Berthanatalia kepada Rohadi dimana uang tersebut dibicarakan dengan tim penasehat hukum lainnya dan uang tersebut diserahkan oleh terdakwa dua ke terdakwa satu Samsul Hidayatullah kemudian baru ke Rohadi yang diserahkan ke PN Jakut," lanjut anggota majelis hakim.

Dalam perkara ini, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dihukum 2 tahun penjara. Samsul terbukti memberi uang 50 juta ke Berthanatalia yang kemudian diserahkan ke Rohadi di parkiran PN Jakut.

(nth/fdn)



http://ift.tt/2gxSs7T

0 Response to "Pengacara Saipul Jamil Dihukum 2,5 Tahun Penjara - Detikcom"

Post a Comment