Pengacara Anggap Uang yang Diterima Rohadi Tak Bisa Pengaruhi ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Selain Rohadi, tim pengacara juga menyampaikan nota pembelaan kepada Majelis Hakim.

Dalam salah satu materi pembelaan, pengacara menilai, uang yang diterima Rohadi tidak terbukti memengaruhi putusan hakim terhadap terdakwa Saipul Jamil.

Oleh karena itu, Rohadi tidak dapat didakwa dengan pasal menerima suap.

"Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara Saipul. Rohadi juga tidak pernah menemui Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi," ujar pengacara Rohadi, Farida, saat membacakan pleidoi.

Dalam dakwaan pertama, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan untuk menetapkan komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil.

Sementara, menurut pengacara, dalam persidangan telah dibuktikan bahwa Rohadi tidak mengatur komposisi majelis hakim.

Sebelum bertemu Bertha, nama-nama majelis hakim telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi.

"Penerimaan tidak memengaruhi penetapan majelis hakim. Itu mutlak kewenangan Lilik Mulyadi, sesuai keterangannya di persidangan," kata Farida.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

Mengenai dakwaan kedua, pengacara Rohadi menggunakan pendapat ahli yang juga digunakan Jaksa KPK saat menuntut Rohadi.

Dalam pendapatnya, ahli tersebut menilai penerimaan setelah adanya putusan hakim tidak termasuk perbuatan suap untuk memengaruhi putusan.

Dalam perkara ini, uang Rp 250 juta diterima Rohadi satu hari setelah putusan hakim terhadap Saipul Jamil dibacakan di pengadilan.



http://ift.tt/2fbEmt5

0 Response to "Pengacara Anggap Uang yang Diterima Rohadi Tak Bisa Pengaruhi ... - KOMPAS.com"

Post a Comment